Dewan Pengawas Syari'ah PT. Panin Life Tbk
2. H. M. Syakir Sula, Ir, AAIJ, FIIS (Anggota)
3. Hj. Siti Ma’rifah Dra, SH, MM (Anggota)
Karakteristik Tuntas Madani
Jumlah Nilai Asuransi dan Investasi dapat ditentukan sendiri oleh peserta. Sangat Fleksible bukan ?
* 5 in 1( 1 polis melindungi 5 jiwa )
Dengan 1 polis saja, 5 jiwa dalam keluarga Anda terlindungi dengan Asuransi Tuntas Madani.
* Premi terjangkau
Dengan hanya Rp.100.000,- saja Anda sudah bisa bergabung dan menikmati manfaat yang dimiliki oleh Tuntas Madani
* Beragam Kebutuhan (Untuk program pensiun, pendidikan, umroh/naik haji dll)
Anda dapat merencanakan banyak hal yang positif untuk masa depan Anda dan keluarga.
* Ambil Dana Kapan Saja (Dana dapat diambil jika diperlukan tanpa persyaratan)
Kapan pun Anda dapat mengambil dana yang dibutuhkan
Informasi selengkapnya silakan hubungi Financial Advisor Tuntas Madani.
Perbedaan Asuransi Syari'ah dan Konvensional
Perbedaan tersebut adalah:
1) Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2) Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3) Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4) Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5) Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
6) Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7) Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama
Tabarru' pada Asuransi Syari'ah
Menimbang :
a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;
b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. Firman Allah SWT, antara lain:
o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).
o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).
o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).
2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).
o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :
o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).
4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:
o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).
o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).
o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
5. Kaidah fiqh:
o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Memperhatikan:
1. Pendapat para ulama, antara lain:
• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).
• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).
2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.
Kedua : Ketentuan Hukum
• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
Ketiga : Ketentuan Akad
1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.
2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;
• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’
• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).
• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Kelima : Pengelolaan
• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.
• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.
• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
Keenam : Surplus Underwriting
• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Ketujuh : Defisit Underwriting
• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).
• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Kedelapan : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA
Ketua, Sekretaris,
Sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=63&pg=3
Asuransi Syariah
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.
Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya.
Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.
Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?
Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvesnional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.
Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.
Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.
Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.
Ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Sumber : http://www.perencanakeuangan.com/files/RagamInvestasi.htmlTuntunan Tabungan Syariah Madani
Tuntas madani adalah tabungan dengan fasilitas asuransi jiwa, kesehatan dan investasi.
Tabungan perbulan Rp. 200.000 (minimal)
Tabunganinvestasi Rp. 100.000 (minimal)
Kami begitu dekat dengan anda, untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi tenaga pemasaran terbaik kami.
Sekilas dari PaninLife
Selama lebih dari 30 tahun Panin Life memiliki reputasi yang sangat baik dalam pembayaran klaim yang cepat dan profesional sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Selain itu Panin Life telah mendapatkan pengakuan majalah Forbes Asia edisi Oktober 2005 sebagai salah satu dari 200 perusahaan terbuka terbaik di Asia Pasifik dengan pendapatan tahunan di bawah US$1 miliar, Superbrand 2004, predikat “Sangat Bagus” tahun 2004 dan 2005 dari majalah InfoBank, 5 perusahaan asuransi jiwa terbaik dalam Bisnis Indonesia Award 2005, meraih peringkat kedua dalam rating asuransi terbaik tahun 2004 dan 2005 serta emiten terbaik 2005 dan 2006 untuk sektor asuransi dari majalah Investor.
Sekilas dari MQ Group
Saudaraku, Islam selalu menekankan umatnya agar menjadi manusia visioner, selalu berpikir dan berhitung jauh ke depan dengan cita-cita di dunia taat, penuh manfaat dan akhir hayat husnul khotimah, sehingga di akhirat menjadi ahli surga. Islam mengajarkan kepada kita agar setiap tindakan mengharuskan umatnya :
1. Selalu meluruskan niat, ikhlas karena Allah semata
2. Menyempurnakan ikhtiar di jalan yang benar
3. Pasrahkan segala hasilnya kepada Allah dengan tawakkal
Alhamdulillah, kehadiran Tuntas Madani ini diharapkan menjadi salah satu upaya kita dalam menyempurnakan ikhtiar. Dengan harapan, Insya Allah masa depan diri sendiri maupun keluarga lebih terencana dan tertata dengan baik, dalam upaya menggapai ketentuan terbaik dan ridha Allah SWT bagi diri sendiri dan keturunan kita. Semoga niat yang lurus, semua ini akan mengundang berkah serta manfaat bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Amien.
Wassalam,
K.H abdullah Gymnastiar
Chairman of MQ Group
Tuntas Madani
Alhamdulillah produk Tuntas Madani telah di-launching pada tanggal 27 Juli 2006. Berita mengenai launching Tuntas Madani dapat dilihat di Harian Bisnis Indonesia (2 Agustus 2006) dan Harian Republika (28 Juli 2006)
Program Tuntas Madani memastikan Anda mengenai hal-hal berikut :
• Disiplin menabung untuk hari tua yang bahagia
• Tabungan tetap utuh walaupun terjadi resiko meninggal dunia, cacat tetap dan total serta terkena penyakit kritis (36 jenis penyakit kritis)
• Tersedianya dana ketika meninggal dunia
• Tersedia dana ketika terjadi cacat tetap dan total
• Upaya menabung terus berjalan walaupun terkena penyakit kritis
• Upaya menabung terus berjalan walaupun pasangan terkena penyakit kritis
• Dana tabungan dikelola secara hati-hati oleh fund manager yang ber-lisensi
• Review secara berkala oleh perencana keuangan yang terpercaya
Fleksibilitas Tuntas Madani memungkinkan Anda untuk :
• Menambah/mengurangi jumlah tabungan (investasi)
• Menambah/mengurangi jenis perlindungan tambahan
• Menentukan sendiri jangka waktu menabung
• Menentukan waktu penyetoran bulanan, setengah tahunan, tahunan, kuartalan
• Menentukan mata uang untuk iuran peserta (Rupiah /US dollar)
• Pengalihan jenis investasi (Cash Fund, Managed Fund, Equity Fund) setelah masa kepesertaan 1 tahun
• Penarikan Dana setelah masa kepesertaan 1 tahun
• Premium Holiday setelah polis berjalan 2 tahun.
Anda akan dipandu oleh Financial Advisor Tuntas Madani untuk mengenali kebutuhan masa depan dan mengenali resiko yang mungkin terjadi. Selanjutnya Financial Advisor akan membantu Anda untuk menyusun perencanaan keuangan keluarga Anda. Financial Advisor juga akan membantu dalam memilih jenis perlindungan yang sesuai kebutuhan Anda.
Panin Life Syariah bekerja sama dengan Manajemen Qolbu Multimedia (MQM) meluncurkan produk investasi unit link berbasis syariah
Premi akhir tahun diproyeksi mencapai Rp 5 miliar. ''Dengan produk ini, kami lebih optimistis,'' katanya. Panin Life Syariah beroperasi sejak Oktober tahun lalu. Dari produk Tuntas Madani, Panin berharap menjaring dua ribu nasabah. Penyertaan paling sedikit Rp 300 ribu dengan jangka waktu minimal lima tahun. Link Syariah Tuntas Madani ini merupakan produk investasi yang dilengkapi asuransi perlindungan rumah sakit, risiko cacat tetap, dan meninggal dunia.
Ide kerja sama menurut Djoko datang dari Manajemen Qalbu. Mereka ingin membantu empat juta simpatisannya berinvestasi syariah. Menurut Djoko, Manajamen Qalbu berperan sebagai tenaga pemasaran produk tersebut. Namun, katanya, produk ini tak tertutup hanya untuk simpatisan Manajemen Qalbu melainkan terbuka untuk masyarakat luas. 'Mereka akan mulai dari sendiri dulu. Kita akan baru segi manajemen, skema kompensasi, dan lain-lain,'' katanya.
Meskipun baru diluncurkan, menurut Djoko, produk link Panin Syariah ini telah dipasarkan di sejumlah wilayah sejak sebulan lalu. Ia menganggapnya uji pasar. Hasilnya, tambah Djoko, produk ini dapat diterima masyarakat luas. Bahkan, kata dia, produk ini tidak hanya merupakan instrumen investasi syariah bagi pemeluk Islam tapi juga non-Muslim.
''Polis Link Syariah pertama kita bukan kaum Muslim, tapi seorang dokter yang Katolik,'' katanya yang menyebutkan produknya telah dipasarkan di Jakarta, Bogor, Bandung, dan sejumlah kota di Kalimantan. Sementara itu, Kepala Divisi Syariah PT Panin Life, Ronny A Iskandar menyebutkan, hingga akhir Juni lalu, Panin Life Syariah mencatatkan penghimpunan premi syariah sebanyak Rp 200 juta.
Penghimpunan premi tersebut dinilai masih sesuai target berjalan PLS. ''Ini masih sesuai harapan kita. Terlebih kita baru meluncurkan Tuntas Madani,'' katanya. Ronny menyebutkan, PT Panin Life menyatakan komitmennya untuk serius menggarap bisnis asuransi syariahnya. Hal tersebut terbukti dengan modal disetor Panin Life Syariah sebesar Rp 15 miliar. Sementara, sebagian besar divisi asuransi syariah hanya memiliki rata-rata modal disetor Rp 2 miliar. '
'Jadi, Panin sangat serius dengan bisnis syariah. Oleh karena itu, modal harus cukup besar,'' katanya. Terkait laba, ia mengakui PLS belum membukukannya. Hal tersebut dinilai wajar karena operasi asuransi syariah baru berjalan efektif sejak Januari lalu. Saat ini, PLS menggunakan 28 kantor cabang konvensional untuk memasarkan produk asuransi syariahnya. ''Kami baru beroperasi efektif sejak Januari lalu,'' katanya.
Sumber : Republika